Polri Resmi Umumkan Nama Nama Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Kepolisian telah resmi mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Lalu siapa yang memberi perintah menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober sehingga mengakibatkan ratusan korban jiwa? Ada dua polisi yang di antara enam tersangka itu yang memberi perintah menembakkan gas air mata.
Sebelum membahas soal dua polisi itu, simak dulu enam tersangka tragedi Kanjuruhan berikut ini:
Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
Security Officer, Suko Sutrisno.
Enam tersangka itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10) lalu. Sigit menyebut inisial dari nama enam orang tersebut.
2 Polisi yang Perintahkan Tembakan Gas Air...